Bolehkah Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan?

Talak secara tertulis hanya berlaku dengan dua syarat.

flickr
Bolehkah Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan?
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjatuhkan talak perceraian dalam Islam dapat dilakukan dengan beragam cara. Jika sudah sesuai syariat, maka talaknya dapat dibenarkan.

Baca Juga


Lantas bagaimana jika menjatuhkan talak lewat tulisan? Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, sebagaimana suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak, demikian pula dibolehkan melakukannya secara tertulis.

Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si suami mampu berbicara. Menurut para ahli fikih (fuqaha), talak secara tertulis hanya berlaku dengan dua syarat. Pertama, tulisannya dapat dibaca dengan jelas.

 

 

Kedua, ditujukan kepada istri. Contoh pada syarat kedua: “Wahai Fulanah (dengan menyebutkan nama istri), engkau saya talak,”.

Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan atau bukan suatu hal yang dilarang. Namun, seseorang harus memperhatikan bahwa meskipun hal itu dibolehkan, Allah tidak menyukai perbuatan tersebut. Sehingga sebelum perceraian dilakukan, umat Islam dalam membina rumah tangga harus menimbang maslahat dan mudharatnya dari pernikahan yang dijalani.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 35: “Wa in khiftum syiqaaqa bainihima fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha in yurida ishlahan yuwafiqillahu bainahuma innallaha kaana aliman khabiran,”. Yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal,”.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler