BPS: Kenaikan Cukai Rokok tak Pengaruhi Inflasi Februari

Rokok hanya memberikan andil inflasi di bawah 0,01 persen pada Februari 2021.

Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku efektif pada 1 Februari 2021 mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada awal Februari 2021 tidak mempengaruhi pergerakan inflasi nasional. Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (1/3), mengatakan rokok hanya memberikan andil inflasi di bawah 0,01 persen pada Februari 2021.

Baca Juga


"Rokok menyumbang inflasi pada Februari, tapi andilnya di bawah 0,01 persen," kata Suhariyanto.

Dalam periode ini, ia memaparkan inflasi rokok disumbangkan oleh inflasi rokok kretek 0,13 persen, rokok kretek filter 0,26 persen dan rokok putih 0,33 persen. Ke depannya, ia menyakini kenaikan cukai rokok tersebut tidak langsung mempengaruhi inflasi karena harga di tingkat eceran biasanya naik secara bertahap.

"Dampak kenaikan ini akan bertahap karena beberapa alasan, salah satunya karena pedagang eceran masih punya stok pita cukai lama," kata Suhariyanto.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata 12,5 persen untuk jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Regulasi tarif baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sementara itu, BPS mencatat terjadinya inflasi pada Februari 2021 sebesar 0,10 persen karena pengaruh kenaikan harga cabai rawit, ikan segar dan beras. Dengan inflasi ini, maka inflasi tahun kalender Januari-Februari 2021 tercatat sebesar 0,36 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) 1,38 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler