Investasi Miras, Majelis Konghucu: Miras Bawa Ekses Negatif
Pemerintah harus menjamin kebijakan investasi miras benar-benar dapat diawasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah membuka izin investasi minuman keras (miras) tahun ini menuai pro dan kontra. Untuk mereka yang kontra, menganggap melegalkan miras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menilai penetapan Perpers Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dapat berdampak negatif jika masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
"Kita tahu minum-minuman keras berlebihan akan membawa ekses negatif dalam berbagai bidang kehidupan yang ongkos sosialnya tinggi," kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Kendati demikian Uung tidak menampik sebagian kelompok menggunakan miras untuk hal positif. Misalnya, untuk pengobatan dan ritual atau upacara keagamaan.
Baca juga : Hoaks Catut KH Maruf Amin di Tengah Isu Investasi Miras
"Kalau pemerintah mampu menjamin pengawasan serta penegakan hukum dan tidak akan ada 'kong kalikong' antara aparat dengan pengusaha atau pihak lain keberadaan miras atau produksi di daerah tertentu untuk wisata tak jadi masalah," ujarnya.
Oleh karena itu, Perpres No.10 Tahun 2021 ini menurut Uung lebih kepada komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan pengawasan dan penegakan hukumnya. Sehingga dapat mencegah hal-hal negatif yang muncul pascadibuka keran industri miras tersebut.
"Persoalan utama di negara kita adalah pengawasan kebijakan dan penegakan hukum. Apakah pemerintah dapat menjamin kebijakan ini akan benar-benar dapat diawasi sehingga efek negatifnya dapat dicegah? Terutama dalam penggunaan alkohol tersebut," ujarnya.