Ketum PBNU Berharap Jokowi tak Buat Kebijakan Sembrono Lagi

Kiai Said menegaskan apa pun alasannya PBNU menolak investasi miras.

republika TV/Havid Al Vizki
Ketum PBNU Berharap Jokowi tak Buat Kebijakan Sembrono Lagi. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siroj mengpresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut poin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, dia berharap Jokowi tidak membuat kebijakan yang sembrono lagi. 

Baca Juga


"Saya harap lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Dan saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin," ujar Kiai Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (2/3). 

Kiai Said menegaskan, apa pun alasannya PBNU menolak investasi miras di Indonesia. Siapa pun yang setuju dengan peraturan itu, menurut dia, sama saja menghendaki semua masyarakat Indonesia teler semua atau mabuk semua. 

"Apa pun alasannya kami PBNU menolak investasi miras. Tapi, alhamdulilah was syukurillah presiden Jokowi, presiden yang arif, cukup bijak mmncabut perpres ini," ucap Kiai Said. 

 

Dalam pernyataan sikap PBNU, Kiai Said pun berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah merespons dengan cepat masukan yang diberikan oleh berbagai pihak terkait investasi miras. 

"PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari pelbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," katanya. 

 

Kiai Said mendorong pemerintah melandaskan kebijakan invertasinya pada kamaslahatan bersama sekaligus beroreintasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan. "Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler