Salimah Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras

Pencabutan dapat melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan akibat konsumsi miras.

Dok Salimah
Ketua Umum PP Salimah, Etty Praktiknyowati
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Salimah, ir. Etty Pratiknyowati mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Perpres terkait investasi miras. Menurutnya, pencabutan tersebut dapat melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang dapat terjadi akibat konsumsi miras. 


"Salimah sebagai ormas dengan visi meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga, sangat mendukung dibatalkannya berbagai macam regulasi yang bertentangan dengan visi organisasi, apalagi dari aspek agama, sosial, kesehatan, ekonomi, tidak ada kebaikan darinya,"katanya dalam keterangan pers, Rabu (3/3).

Bahkan, lanjut dia, dari sisi ekonomi pun beban ekonomi akibat miras sangat besar, Indonesia seharusnya mengambil pelajaran dari Negara lain yang menghabiskan ratusan milyar untuk menghindari dampak akibat miras.

"Salimah meyakini  Al-Khamru ummul khaba'ist (khamar adalah induk dari segala perbuatan keji). Karena itu tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat untuk mempertahankan investasi miras ini,"katanya.

Diungkap Etty, upaya Salimah bersama ormas dan lembaga lainnya dalam penolakan investasi miras oleh siapapun dalam bentuk apapun di Indonesia adalah bentuk kesadaran akan tanggungjawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan kepada norma agama, Pancasila dan UU serta hukum konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Baca juga : Miras Berlabel Halal Muncul Lagi, Cek Faktanya

 

 

"Bahwa terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  Salimah sangat mendorong DPR  untuk melakukan pemantauan atas Perpres-Perpres agar tidak bertentangan dengan UU dan nilai-nilai Pancasila,"paparnya.

Tindakan pemantauan tersebut, menurut dia, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan rakyat kepada DPR

Terakhir harapan Salimah, Presiden segera mengeluarkan Perpres baru yang merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021, mengingat selama belum ada Perpres baru, maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres  Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku dan masih sah sebagai dasar hukum.

 

"Apalagi dalam UU Cipta Kerja, miras tidak diklasifikasikan dalam Daftar Negatif Inventasi (DNI). Sehingga diharapkan tidak terdapat kekosongan hukum, karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. Semoga hal ini menjadi perhatian serius Presiden dan Tim perumusnya,"katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler