Anggota DPR: Vaksinasi Hak Seluruh Rakyat

Secara prinsip sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat

EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang petugas kesehatan beristirahat selama program vaksinasi drive-through di Jakarta, Indonesia, 03 Maret 2021. Indonesia telah memulai tahap kedua dari kampanye vaksinasi COVID-19 nasional karena negara mencatat lebih dari satu juta kasus dengan lebih dari tiga puluh kasus. ribuan kematian, jumlah tertinggi di Asia Tenggara.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan dilayani oleh layanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

"Secara prinsip sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat tanpa terkecuali," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai vaksinasi mandiri, yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, terlalu cepat dilaksanakan. Melihat penerapan program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, Mardani mengatakan masih banyak ditemukan kendala mulai dari proses produksi vaksin, mekanisme distribusi, hingga penyuntikan.

"Bila produksi vaksin lambat, akan berimbas pada distribusi ke daerah yang juga terhambat. Padahal, masyarakat tengah menunggu untuk bisa mendapatkan vaksinasi," tuturnya.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi yang baru 100 ribu per hari juga membuat Mardani sangsi akan dapat selesai sesuai target Presiden Joko Widodo, yaitu selama satu tahun. "Target 182 juta penerima, dikali dua kali dosis, berarti harus ada satu juta orang yang disuntik setiap hari. Bila hanya 100 ribu per hari, maka vaksinasi baru akan selesai selama 10 tahun," katanya.

Mardani mengatakan sebuah program massal memang memiliki tantangan besar, yaitu akurasi data yang harus dikawal bersama. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 mengatur vaksinasi kepada pekerja, keluarga, dan individu lain yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha, bukan anggaran negara sebagai program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah. Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi mandiri juga akan berbeda untuk mencegah vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah disalahgunakan untuk vaksinasi mandiri.

Baca Juga



sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler