Hakim Keluarkan Ibunda Helena Lim Saat Sidang Putusan Kasus Timah, Ini Alasannya

Helena Lim menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi timah triliunan rupiah.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan. Langkah itu diambil majelis hakim karena Hoa Lian terus menangis sepanjang sidang putusan berlangsung.

Baca Juga


"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Adapun Hoa Lian berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat diminta hakim ketua keluar dari ruang sidang, Hoa Lian sempat menolak dan terus menangis. Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.

Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan. "Tukar saja dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian sambil terus menangis.

Adapun Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Helena tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain Helena, terdapat pula beberapa terdakwa yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

 

Sebelumnya, Helena dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Dengan demikian, Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler