Polisi akan Berlakukan Larangan Bus Melintas di Jalur Wado

Larangan menyusul kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang menewaskan 27 penumpang.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kondisi bus PO Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Hingga Rabu (10/3) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan 28 korban selamat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Polres Sumedang, Jawa Barat memberlakukan larangan bagi bus ukuran besar menggunakan Jalur Wado yang menghubungkan Kabupaten Sumedang dengan Garut, karena rawan kecelakaan lalu lintas.Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Kamis (11/3), mengatakan ke depan akan dipasang portal, agar tidak ada lagi bus masuk untuk melintasi Jalur Wado menuju Garut.

Baca Juga


"Ke depannya akan dipasang gate entry atau portal oleh Dishub Provinsi," kata Eko.

Eko menyampaikan, selama ini Polres Sumedang sudah meningkatkan pengawasan terhadap bus agar tidak melewati jalur tersebut. Namun pengawasan dari Malangbong atau wilayah hukum Polres Garut, kata dia, cukup sulit untuk mengawasi bus agar tidak masuk menggunakan jalur alternatif lintas kabupaten itu.

"Dari titik Malangbong yang sulit, dari arah Sumedang sudah terawasi," katanya pula.

Larangan bus masuk Jalur Wado itu, menyusul adanya kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Rabu (10/3) malam. Kecelakaan tunggal itu menyebabkan 27 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya selamat serta mengalami luka-luka.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab kecelakaan tunggal bus yang membawa 65 penumpang rombongan dari SMP IT Al-Muaawanah, Cisalak, Kabupaten Subang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler