Santunan Korban Kecelakaan Sumedang Mulai Disalurkan

Santunan Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga menyaksikan kondisi bangkai bus pariwisata PO Sri Padma Kencana pascakecelakaan di kawasan Tanjakan Cae, Jalan Raya Wado-Malangbong, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/3). Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Sri Padma Kencana dengan no pol T 7591 TB yang membawa rombongan peziarah dari sebuah sekolah tersebut mengakibatkan 27 penumpang bus meninggal dunia dan 39 penumpang selamat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli waris tujuh korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). Sementara, santunan bagi keluarga 21 korban meninggal dunia lainnya masih dalam proses pendataan.

"Sampai dengan hari ini, Kamis (11/3), PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan terhadap tujuh ahli waris dari total 28 korban meninggal dunia," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/3).

Kecelakaan maut menimpa bus Sri Padma Kencana karena terperosok ke jurang di Kecamatan Wado sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (10/3). Kontur jalan yang menurun panjang serta menikung itu diduga membuat bus bergoyang sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.

Amos mengatakan, keseluruhan korban luka-luka sebanyak 38 juga telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Amos menyebut jumlah total korban kecelakaan tersebut sebanyak 66 penumpang.

PT Jasa Raharja,menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Kata Amos, para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban. Santunan diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian.



"Jasa Raharja berkomitmen akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Amos.

Amos mengatakan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

"PT Jasa Raharja sebagai anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," kata dia.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler