Baleg Ungkap Isu Krusial RUU PKS
Ada enam isu krusial RUU PKS yang perlu didiskusikan lebih mendalam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, enam isu krusial RUU PKS yang perlu didiskusikan lebih mendalam.
Mulai dari definisi pasal 1 ayat 1 ketentuan umumnya tentang definisi hasrat seksual. "Itu benar-benar harus mampu kita definisikan secara lebih arif bijaksana dan tepat," kata Willy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).
Kemudian Willy memandang Pasal 12 tentang pelecehan fisik dan non fisik juga perlu dilakukan kajian yang mendalam. Menurutnya, perlu ada pendekatan sosio kultural dalam menyikapi hal tersebut.
"Karena kan selama ini kalau ketahuan zina atau ketahuan serong itu ditelanjangi dibawa keliling kampung. Ini apa bentuk yang lebih beradab?" ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu melanjutkan, pasal 15 tentang pemaksaan aborsi juga perlu dibahas secara mendalam. Menurutnya, pasal tersebut dianggap sebagai pintu masuk legalisasi aborsi.
"Nah ini harus kita diskusikan, bagaimana ini bentuknya, seperti apa?" ucapnya.
Selain itu, dikatakan Willy, pasal 17 tentang pemaksaan perkawinan, pasal 18 tentang pemaksaan pelacuran, dan pasal 19 tentang perbudakan seksual tentang relasi perkawinan juga dinilai krusial. Ia juga berharap, nantinya RUU PKS dapat meletakan secara jelas antara domain privat dan domain publik.
"Negara cuma bisa mengatur yang namanya public domain, masa negara mau turut serta dalam ranjang, kan narasi yang berkembang di publik seperti itu kan?" kata Willy.