PN Jaktim Gelar Putusan Sela Rizieq di Kasus RS UMMI

PN Jaktim akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Republika
Habib Rizieq Shihab
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan  Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor, pada Rabu (7/4).

Baca Juga


"Untuk besok perkara 223, 224, dan 225 itu majelis hakim Pak Khadwanto. Jadi majelis hakim berbeda hari ini dengan besok (Rabu)," kata Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut. Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.

Sidang agenda putusan sela tersebut akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur dan akan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube.

Sebelumnya PN Jakarta Timur pada hari ini menggelar sidang putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.Suparman Nyompa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada 12 April 2021.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler