Kanwilkumham Jatim Geledah 39 Lapas dan Rutan

Penggeledahan untuk mencegah peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam.

ANTARA/Umarul Faruq
Petugas lapas melihat barrant sitaan hasil penggeledahan saat inspeksi mendadak (sidak) di Blok F, Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021). Sidak yang dilakukan tersebut sesuai perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai deteksi dini kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur secara serentak menggeledah 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah kerja setempat. Penggeledahan untuk mencegah peredaran narkoba dan juga penggunaan telepon genggam.

Baca Juga


Kakanwilkumham Jatim Krismono saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (6/4) malam mengatakan, penggeledahan yang dilakukan itu juga bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di dalam lingkungan lapas atau rutan. "Untuk penggeledahan yang berlangsung di Rutan Klas I Surabaya ini kami berhasil menyita beberapa barang seperti tiga unit telepon genggam, gunting, kabel, sendok dan juga beberapa barang mencurigakan lainnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebaiknya penggeledahan yang dilakukan di dalam blok hunian tersebut minimal dilaksanakan tiga kali dalam sepekan. "Kami targetkan tahun ini lapas atau rutan zero dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," tukasnya.

Di Rutan Kelas I Surabaya, pihaknya mengerahkan 80 petugas gabungan yang terdiri dari 68 petugas rutan dan 12 anggota kepolisian. Ia menjelaskan, tim menggeledah blok F baik di lantai I maupun II secara teliti dan seksama termasuk juga melakukan penggeledahan badan kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan keluar kamar.

"Kami mengedepankan kualitas dalam penggeledahan, tidak hanya kuantitas," kata Krismono.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti tiga buah telepon genggam, kabel hingga korek api. Kakanwil menegaskan bahwa WBP yang memiliki barang-barang tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Terutama oknum WBP yang memiliki telepon genggam temuan tadi, akan dimasukkan dalam sel khusus. Kalau nantinya terbukti menggunakan telepon genggam tersebut untuk mengendalikan narkoba, tentunya akan ada tindakan tersendiri," ujarnya.

Ia mengatakan, atensi penggeledahan dititikberatkan pada lapas atau rutan yang melebihi kapasitas seperti di Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo dan juga di Pamekasan. "Rutan Medaeng saat ini berpenghuni 1.825 dari kapasitas maksimal hanya sebanyak 504 orang saja," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler