MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan di Awal Bulan Ramadhan
MUI perbolehkan membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan pada awal bulan Ramadhan. Hal itu bertujuan mengoptimalkan nilai zakat bagi yang berhak menerima.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan biasanya masyarakat melakukan zakat pada akhir bulan Ramadhan.
Namun, ia menambahkan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari awal. Hal itu dilakukan juga untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler