RUPST BTPN Syariah Angkat Direktur Bisnis Baru
RUPST yaitu menyetujui pembagian dividen tunai dengan nilai Rp 33 per lembar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BTPN Syariah Tbk mengangkat Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Rabu (21/4) di Jakarta. Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail menyampaikan persetujuan pengangkatan tersebut diharapkan memperkuat percepatan pertumbuhan BTPN Syariah.
"Kami bersyukur, dukungan yang kuat dari regulator, pemerintah, para investor, serta berbagai pihak lainnya telah memberikan ruang bertumbuh bagi Bank untuk terus memaksimalkan ketangguhan Prasejahtera Indonesia," katanya dalam keterangan, Kamis (22/4).
Ia meyakini kinerja yang sehat dan terus tumbuh tak lepas dari talenta terbaik dan tepat dalam menjalankan bisnis Bank. Pengangkatan ini telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Arief mengatakan BTPN Syariah terus memperkuat komitmen dalam melayani serta menumbuhkan nasabah prasejahtera produktif, seperti yang telah konsisten dilakukan selama lebih dari satu dekade ini. Untuk menuju hal tersebut diperlukan talenta terbaik yang memiliki spirit yang kuat untuk memberikan pertumbuhan kepada bank juga kepada seluruh nasabah, karyawan, serta pemangku kepentingan lain.
RUPST yaitu menyetujui pembagian dividen tunai dengan porsi pay out ratio yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya yaitu dari 25 persen menjadi 30 persen. Nilai dividen per saham yang dibagikan adalah Rp 33 per lembar saham.
Berikut susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah setelah RUPST.
Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: M Gatot Adhi Prasetyo
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Mahdi Syahbuddin
Komisaris : Yenny Lim
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Ikhwan Abidin MA
Anggota : H. Muhammad Faiz MA