OJK Kaji Usulan Penghapusan NPL UMKM di bawah Rp 5 M
Usulan penghapusan NPL berasal dari industri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bagi UMKM di bawah Rp 5 miliar.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.
"Oleh karena itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/4).
Menurutnya saat ini otoritas sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM. Hal ini seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi, guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebelumnya OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.
Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan penghapusan NPL ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ucapnya.