Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh Asal Kondisi Sehat

Lampung izinkan mudik lokal dengan kelengkapan surat negatif Covid-19

Antara/Ardiansyah
Lampung izinkan mudik lokal dengan kelengkapan surat negatif Covid-19. Ilustrasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
Rep: Mursalin Yasland Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, warga masih mendapatkan toleransi untuk melakukan mudik lokal atau mudik antarkabupaten di dalam Provinsi Lampung.

Baca Juga


Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni sehat dengan dibuktikan surat negatif Covid-19. "Mudik lokal karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan sudah menguasai wilayah masing-masing. Yang penting membawa surat keterangan bahwa dia negatif," kata Gubernur Arinal Djunaidi saat meninjau sentra transportasi publik Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Selasa (4/5).

Menurut dia, mudik lokal di Lampung masih dapat ditoleransi asalkan sekeluarga tersebut sehat dengan dibuktikan surat keterangan negatif Covid-19. Namun, untuk mudik antarprovinsi atau antarwilayah tetap dilarang sesuai dengan keputusan pemerintah pusat pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Arinal mengatakan, saat ini Provinsi Lampung masuk 10 besar daerah yang mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 cukup tinggi, yang disorot pemerintah pusat. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan dan pemeriksaan rapid test PCR dan antigen tetap digencarkan lagi.

Menurut dia, setiap simpul transportasi publik harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga pengunjungnya. Selaku Satgas Covid-19, Gubernur akan menegor langsung pengelola transportasi publik yang manajemen atau tata kelola stasiun atau terminal tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Seperti di stasiun kereta api, kita lihat manajemen atau tata kelolanya menerapkan protokol kesehatan atau tidak, kalau tidak saya tegur," ujar Arinal, yang pernah menjabat sekdaprov Lampung.

Kepada pengelola Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, dia berharap satu kursi dalam gerbong kereta hanya diisi satu orang saja. Sedangkan penumpang yang berkeluarga dapat menempati tempat duduk bersama namun telah dibuktikan surat negatif Covid-19.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, masih terdapat bus travel yang telah memiliki izin operasional mengangkut penumpang menempatkan penumpangannya secara rapat atau tidak berjarak.  Mobil travel tersebut diantaranya trayek Lampung - Palembang dan  trayek Rajabasa - Bakauheni. Seharusnya, isi mobil travel hanya berjumlah enam sampai tujuh orang atau separuh dari jumlah muatan mobil travel.

"Saya berangkat dari Lampung ke Palembang naik travel, sampai isinya 12 orang penuh," kata Lina, warga Bandar Lampung.

Dia membawa dua anaknya, sehingga menempati bangku di belakang supir tiga orang, sedangkan bangku lainnya dipadapi penumpang satu lajur tiga atau empat orang, tidak ada jarak. Menurut dia, tidak ada razia petugas di perjalanan karena lewat jalan tol. "Seharusnya petugas merazia mobil travel resmi, karena penumpangnya padat," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler