Anggota DPR Kritisi Rencana Kenaikan Tarif PPN

Situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi Covid-19.

Istimewa
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2022.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2022. Misbakhun, di Jakarta, Rabu (12/5), mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN.

Baca Juga


"Saya agak surprised perihal rencana kenaikan tarif PPN yang sedang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan," ujar Misbakhun.

Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu. "Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR khususnya Komisi XI, tetapi kenapa sudah disosialisasikan ke masyarakat lewat pemberitaan?" tuturnya.

Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak (DJP) itu juga bertanya-tanya apakah rencana Kemenkeu tersebut sudah dibahas di tingkat pemerintah. Menurut Misbakhun, situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi Covid-19.

"Apakah sudah disepakati lewat mekanisme rapat tingkat menteri koordinator ataupun rapat kabinet? Apakah Presiden Jokowi juga sudah tahu?" tutur Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menyatakan selama ini Kementerian Koordinator Perekonomian mengarahkan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif. Misbakhun menyebut perekonomian nasional masih tumbuh negatif, meski sudah ada tanda-tanda perbaikan.

Oleh karena itu Misbakhun menduga wacana tentang kenaikan tarif PPN yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dibahas secara solid di tingkat pemerintah. "Kalau tahapan di sisi internal pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna kabinet tetapi rencana kenaikan tarif PPN sudah dilakukan sosialisasi ke media, dalam pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik," ulasnya.

Menurut Misbakhun, bisa saja wacana itu sudah dibahas di tingkat Kemenkeu. Namun, dia menyebut kebijakan itu tidak cukup diputuskan Kemenkeu.

"Pemerintah, kan, bukan cuma Kemenkeu ketika merumuskan hal serius dan berdampak besar seperti ini," tegasnya.

Misbakhun juga mengkritisi pernyataan Sri Mulyani tentang kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 15 persen untuk menutupi defisit APBN. Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menyebut Sri Mulyani tak kreatif mencari potensi pemasukan negara.

"Cara yang sama pernah diambil pada zaman penjajahan Belanda ketika kompeni menaikkan pajak karena kekurangan uang untuk membiaya operasional pemerintahan di daerah jajahannya. Kenapa cara kompeni ini dijadikan referensi dan mau ditiru oleh Menkeu Sri Mulyani?" kata Misbakhun.

Dia pun mengingatkan Sri Mulyani bahwa menteri merupakan pembantu presiden dan harus menyukseskan program dan keinginan presiden. "Banyak cara yang bisa dilakukan selain menaikkan tarif PPN. Sudah seharusnya Bu Menkeu serius dalam membantu Presiden Jokowi menyiapkan legacy kepemimpinan yang sukses, dikenang rakyat, terutama keberhasilan pemerintah dalam menangani pandemi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler