Napi Narkoba di Putussibau Meninggal Dunia

Napi tersebut dilaporkan meninggal karena sakit.

Ilustrasi tahanan
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU  -- Seorang narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Samsudin (46) meninggal dunia. Korban meninggal karena menderita penyakit hipertensi (darah tinggi).

Baca Juga


"Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," kata Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus, kepada Antara, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Rio menyampaikan, warga binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.

Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban."Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio.

Samsudin merupakan narapidana kasus Narkoba dengan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 (empat) bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika. Samsudin sudah menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler