Novel Duga Ada Persengkongkolan Pemecatan 51 Pegawai KPK

Pemecatan itu bisa jadi memiliki motif untuk menghentikan pemberantasan korupsi.

Antara/M Risyal Hidayat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, bahwa pemecatan 51 pegawai KPK bukan sekedar masalah kepegawaian atau kehilangan pekerjaan. Dia mengatakan, perkara tersebut memuat isu perbuatan sewenang-wenang yang berdampak pada pelanggaran HAM.


"Sekali lagi saya tegaskan ini bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan atau apapun, tapi ini adalah masalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu," kata Novel Baswedan di Jakarta, Kamis (27/5).

Dia mengatakan, pemecatan itu bisa jadi memiliki motif untuk menghentikan langkah-langkah orang yang ingin berjuang untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Novel menduga upaya menyingkirkan itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.

"Karena sepenting itu masalahnya. Kami juga melihat itu penting, dan alhamdulillah saya lihat Komnas HAM juga melihat itu penting," katanya.

Dia mengaku, pegawai KPK juga telah mengumpulkan fakta-fakta dan melakukan langkah yang sungguh-sungguh untuk menujukkan sikap tidak memaklumi segala bentuk tindakan yang sewenang-wenangan yang mempunyai peluang atau diduga memiliki kepentingan tertentu di luar kepentingan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler