15 Siswi di Kota Batu Diduga Terima Pelecehan dan Kekerasan, Ini Kata Sekolah
15 Siswi di Kota Batu Diduga Terima Pelecehan dan Kekerasan, Ini Kata Sekolah
jatimnow.com - Pemilik sekolah di Kota Batu yang diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi kepada beberapa muridnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan tiga dugaan pasal berlapis.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan tiga pasal berlapis diantaranya yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata dia, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga:
- 15 Siswi Kota Batu Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Komnas PA Lapor Polisi
- Komnas PA Sebut Siswi Kota Batu Diduga Juga Terima Kekerasan Fisik dan Ekonomi
Arist menegaskan pihaknya akan mendampingi para korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan psikologi di Polda Jatim.
"Setelah itu saya akan langsung ke Kota Batu mendatangi sekolahan tersebut," janjinya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia mengaku kaget dan aneh dengan laporan dari Komnas PA.
"Kami tidak tahu siapa yang memasukkan bahan pelaporan, dengan tujuan apa dan memiliki motif apa membuat laporan itu. Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar, saya di sini sebagai kepala sekolah sejak sekolah ini berdiri 2007," tulisnya melalui pesan.
Ia menyebut, dirinya yang juga menjadi ibu asrama itu mengaku hingga kini tidak pernah melihat peristiwa seperti yang dilaporkan ke polisi.
"Sama sekali tidak ada. Kami saat ini pun juga mencoba mencari tahu lebih dalam tentang hal ini. Sepertinya ada yang memiliki tujuan tidak baik kepada SPI maupun Pak Julianto Pribadi," pungkasnya.