Kanit Buser Polresta Denpasar Dicopot dari Jabatannya
Menurut Kombes Jansen, polisi pemukul pekerja perempuan klub malam diperiksa Propram.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang oknum polisi dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan pemukulan terhadap perempuan yang bekerja di salah satu klub malam di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Polisi itu dikabarkan berpangkat perwira. Insiden terjadi pada Selasa (25/5), sekitar pukul 20.00 WITA.
"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Kota Denpasar, Ahad (30/5).
Dia mengatakan, oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasarkan keberadaannya di tempat hiburan malam. Menurut Jansen, secara kedisiplinan, anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali dalam misi penugasan yang jelas.
"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," katanya.
Jansen menyebut, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat. Namun, apabila Propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan dikembalikan.
"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh propam polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi," kata Jansen.
Terkait ada atau tidaknya pemukulan terhadap pegawai klub malam oleh oknum polisi itu masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, kata Jansen, belum ada laporan yang diterima ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemukulan tersebut.