Kemenkumham Bali: Jerinx SID akan Bebas Murni 8 Juni

Kemenkumham Bali mengatakan Jerinx SID bebas murni jika sudah bayar subsider

Antara/Fikri Yusuf
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan bahwa terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Personel band Superman Is Dead itu bisa bebas jika sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga


"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan di Denpasar, Bali, Kamis (3/6).

Jamaruli mengatakan, apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni. "Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi.

 

Setelah dinyatakan bebas murni, kata Kakanwil, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini. Selain itu, Kakanwil mengatakan dalam proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.

Jamaruli menyatakan, ada prosedur tetap yang diterapkan dalam pembebasan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.

"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan toh di luar dia tidak bermasalah," katanya pula.

Selain itu, selama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx SID sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik. "Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif," katanya lagi.

Sebelumnya, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayarkan denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler