Menpan RB Bantah Pemerintah akan Bubarkan Dewan Pers

Menpan RB bantah pemerintah akan bubarkan Dewan Pers, KIP dan KPI

Antara/Harviyan Perdana Putra
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Rep: Fauziah Mursid & Amri Amrullah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membantah informasi soal rencana pembubaran tiga lembaga bentukan Undang-undang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tjahjo menegaskan, informasi yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji pembubaran lembaga di bawah Kominfo yakni Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak benar.

Baca Juga


"Berita fitnah, belum ada kajian (soal tiga lembaga tersebut), saya juga belum sebut nama badan lembaga," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

Tjahjo mengatakan, pemerintah memang sedang mengkaji rencana pembubaran lembaga nonstruktural bentukan UU bersama DPR. Namun, hingga kini pemerintah dan DPR belum pernah mengeluarkan nama nama lembaga tersebut.

"Ya sedang dikaji belum bisa disampaikan kan proses panjang karena perubahan UU bersama DPR," ujarnya.

Saat disinggung mengenai urgensi tiga lembaga tersebut, sebaliknya Tjahjo menilai lembaga tersebut masih perlu ada. Sebab, lembaga tersebut, khususnya Dewan Pers adalah lembaga yang penting."Menurut pemerintah begitu, lembaga yang masih harus ada," ucap Tjahjo.

 

Sebelumnya, ada pemberitaan terkait MenPANRB yang mengatakan, Pemerintah sedang mengkaji bersama DPR rencana pembubaran tiga lembaga di bawah Kominfo yang dibentuk UU. Pembubaran disebut dilakukan atas alasan merampingkan birokrasi. 

Namun tanggapan pernyataan MenPANRB itu muncul dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Hendra J Kede. Ia menanggapi bahwa lembaga pengawas independen yang berada di bawah Kemenkominfo ada tiga, yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi.

Ketika dikonfirmasi, Hendra mengakui memang Menteri Tjahjo saat itu tidak menyebut nama lembaga yang akan dihapus dibawah Kemenkominfo tersebut. Namun ia mengatakan dibawah Kominfo ada beberapa lembaga yang dibentuk sesuai Undang-Undang dan sepengetahuannya ada tiga lembaga kuasi independen yang dibentuk melalui UU.

"Tiga lembaga itu ya Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat," kata Hendra.

Hendra tidak tahu dari tiga ini dimana lembaga yang dimaksud akan dihapuskan. Namun ia menyayangkan apabila suatu saat satu atau dua dari tiga atau ketiga lembaga ini akhirnya harus dihapuskan atau dibubarkan. Karena ketiganya ini menurut dia memiliki fungsi penting dalam hal pengawasan dan kebebasan informasi di Indonesia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler