Wakil Ketua Komisi X DPR: PPN di sektor jasa pendidikan ber
Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara mendapat pendidikan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN," kata Agustina dalam keterangan persyang di Semarang, Rabu.
Politikus PDIP itu berpendapat, kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawabdalam memenuhi hak pendidikan warganya. "Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan semakin mahal, kian tidak terjangkau," katanya.
"Jika diterapkan maka pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah," ia menambahkan.
Agustina menyatakan memahami upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari pajak. Namun, ia berpendapat, pemerintah semestinya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rencana revisi tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.