Kapolri akan Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah PPKM

Masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM akan dikenakan sanksi.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rakernis Divpropam Polri T.A 2021 di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian bersama TNI akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah zona merah.


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberlakukan pembatasan jam operasional masyarakat di wilayah yang dianggap sebagai zona rawan penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, Listyo mengungkapkan, akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PPKM sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Listyo meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait status wilayahnya masing-masing. Sehingga menurutnya masyarakat mengetahui wilayah mana saja yang menjadi zona rawan penyebaran Covid-19.

 

 

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler