Kapolri akan Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah PPKM
Masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM akan dikenakan sanksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian bersama TNI akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah zona merah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberlakukan pembatasan jam operasional masyarakat di wilayah yang dianggap sebagai zona rawan penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, Listyo mengungkapkan, akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PPKM sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Listyo meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait status wilayahnya masing-masing. Sehingga menurutnya masyarakat mengetahui wilayah mana saja yang menjadi zona rawan penyebaran Covid-19.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja