Polda Jambi Buru Kadus Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Selama ini lahan milik kadus tersebut disewakan oleh pemodal illegal drilling. 

ANTARA/Wahdi Septiawan
Petugas Inafis Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sumur minyak yang dipasangi garis polisi saat operasi penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Ditreskrimsus Polda Jambi memburu Sukni, Kepala Dusun (Kadus) Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, karena diduga melakukan penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di atas lahanpribadi. Kasus ini diketahui kepolisian saat terjadi kebakaran di bak penampungan minyak mentah milik Sukni pada Senin (28/6).


Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, tim saat ini telah mengejar Sukni. Dia dibutu atas keterlibatannya dalam ilegal drilling sehingga menyebabkan terbakarnya tempat penampungan minyak ilegal itu.

"Pelaku telah melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran," kata Sigit Dany.

Kronologis kejadian pada Senin (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB dimana pada saat itu Sukni ingin memindahkan minyak mentah dari bak penampungan ke dalam drum dengan menggunakan mesin pompa air. Namun, mesin mengeluarkan percikan api dan menyambar minyak di bak penampungan sehingga menyebabkan kebakaran. 

Masyarakat sekitar berupaya untuk memadamkan api dengan menggunakan air. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 15.30 WIB. 

Saat tiba dilokasi, kepolisian mencari informasi mengenai kejadian kebakaran tersebut. Hasilnya diketahui tempat tersebut merupakan lahan milik pribadi Sukni selaku Kadus Desa Pompa air.

Selama ini lahan tersebut disewakan oleh pemodal illegal drilling. Namun sejak maraknya razia, pemodal meninggalkan lokasi tersebut dengan empat lubang sumur minyak ilegal dan bak penampungan.

"Sudah seminggu terakhir Kadus Desa Pompa Air mengelola sumur tersebut dan berniat akan diangkut menggunakan truk untuk dijual. Namun, saat hendak dipindahkan ke drum penjualan, mesin pompanya terbakar," katanya.

Ada pun yang terbakar, yakni dua unit bak penampungan ukuran 2 x 3 meter, selang, mesin pompa air, rol tali, drum, pohon karet, dan lahan rumput atau semak belukar seluas 25 m2. Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa selang panjang 1,5 meter bekas terbakar, rol tali yang terbakar, dan mesin pompa air merk Alkon.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler