Harga Eceran Tertinggi 'Obat' Covid-19
Menkes menetapkan HET obat yang digunakan selama pandemi Covid-19.
EPA
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan harga untuk 11 jenis obat yang banyak digunakan selama pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 'obat' Covid-19 selama masa pandemi. Menurut Budi harga tersebut berlaku di apotek, rumah sakit dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya pemerintah hadir untuk rakyat. Budi menegaskan agar keputusan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pihak.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler