Akses Jalan yang Ditutup Selama PPKM Darurat di Bandung

Sejumlah ruas jalan ditutup karena PPKM darurat.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Anggota TNI mengimbau pengendara untuk memutar balik saat penyekatan kendaraan di gerbang keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Selasa (6/7). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang ditujukan untuk menekan mobilitas kendaraan agar tidak masuk ke wilayah Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kota Bandung sejak tanggal 3 Juli telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli mendatang. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu menutup ruas jalan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga


Akses jalan pada ring satu yang ditutup yaitu Jalan Otista (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika- Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong. Selanjutnya, Jalan Braga, Jalan Banceuy- Asia Afrika. Jalan Lembong- Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan lr. H. Juands (Cikago sampai Simpang Dago, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur (ditutup mulai pukul 17.00 Wib) dan Jalan Alun-Alun Timur.

Akses jalan pada ring dua yang ditutup yaitu sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota yaitu Jalan Ahmad Yani-Martadinata. Selanjutnya, Jalan Gatsu-Pelajar Pejuang, Jalan Talaga Bodas- Pelajar Pejuang, Jalan Lodaya- Pelajar Pejuang, Jalan Buahbatu- Pelajar Pejuang, Jalan Sriwijaya-Pelajar Pejuang, Jalan M Ramdan- Pelajar Pejuang. Selain itu, Jalan Moch Toha-Pelajar Pejuang, Jalan Otista- BKR, Jalan Kopo- Peta, Jalan Pasirkoja-Peta, Jalan Jamika- Peta.

Ring tiga yaitu pintu masuk Kota Bandung. Bunderan Cibiru, Cibereum, Ledeng, pintu keluat tol Pasteur, pintu keluar tol Pasirkoja, pintu tol keluar Kopo, pintu keluar tol Moch Toha dan pintu keluar tol Buah Batu.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan penutupan jalan raya di ring satu dan ring dua dibagi menjadi 2 sif yaitu dimulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.30 Wib. Penutupan dilanjutkan pada pukul 18.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Penutupan pada ring tiga dibagi menjadi tiga sif yaitu sif satu pukul 06.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Sif dua pada pukul 14.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib dan sif tiga mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00 Wib.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna berharap agar informasi seputar penutupan jalan bisa dipahami secara luar oleh seluruh masyarakat. Sehingga peristiwa terkait antrean panjang di pintu keluar tol Pasteur ke Bandung bisa tidak terjadi dan diminimalisasi.

"Masyarakatnya jadi pertanyaan bagi kita dia apakah benar tidak tahu (informasi) atau tahu, coba-coba. Nah untuk kondisi seperti ini saya harapkan tidak ada yang coba-coba bahwa Bandung saya lihat konsisten menjalankan itu dalam rangka bagaimana meminimalisasi tentang pergerakan orang atau mobilitas," ujarnya, Selasa (6/7).

Ia menuturkan, selain menyosialisasikan tentang protokol kesehatan sejak satu tahun terakhir, saat ini yang harus dipahami oleh masyarakat adalah meminimalisasi mobilitas. Kecuali jika darurat harus melakukan kegiatan di luar rumah.

Ia mengatakan jika pengetatan tidak dilakukan melalui penyekatan maka kondisi yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Apalagi saat ini di Jawa Barat zona merah terus bertambah.

Ia menambahkan, satgas tingkat kecamatan untuk maksimal melakukan sosialisasi dan pengawasan di ruang-ruang publik seperti alun-alun. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah hanya demi nongkrong.

"Untuk sementara diam di rumah, kalau seandainya tidak ada kebutuhan urgen. Nongkrong situasi sekarang bukan masanya," katanya.

Sebelumnya, Jajaran Polrestabes Bandung bersama tim gabungan melakukan penyekatan di pintu masuk tol ke Kota Bandung selama satu pekan ke depan. Kendaraan dengan pelat luar Kota Bandung akan diputar balik kecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yaitu yang memiliki urusan darurat.

"Saya, pak dandim dan jajaran pemkot hari ini menyatakan bahwa Kota Bandung tertutup dari luar, kita akan lakukan pengembalian kendaraan dari luar ke asalnya, jadi tidak boleh masuk ke Kota Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,  Senin (5/7).

Ia mengatakan, Kota Bandung saat ini sedang berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, penyekatan di pintu keluar tol ke Kota Bandung dilakukan termasuk menekan angka mobilitas masyarakat. 

 

"Di gerbang tol itu penyekatan, jadi yang mau masuk akan kita seleksi, tapi saat ini masuk Kota Bandung akan kita kembalikan lagi, jadi tidak menerima dari luar Kota Bandung," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler