Medan Bolehkan Sholat Idul Adha dengan Prokes Ketat
Jumlah jamaah tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Boleh asal dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7).
Ia mengatakan, pelaksanaan SholatIdul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan ketat, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan mengatur jarak antarwarga yang hendak beribadah. Selain itu, juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah yang tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid.
Ia meminta peran aktif aparat kewilayahan, mulai dari tingkat camat hingga kepala lingkungan, untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah. "Ini yang perlu benar-benar disosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menyebut aturan penerapan protokol kesehatan ini tidak hanya pada pelaksanaan Sholat Idul Adha, namun berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya. Karena, menurut dia, masih ada beberapa tempat ibadah yang tidak memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi.
"Harus ada kegiatan pembagian masker dalam kegiatan sholat jamaah, dan jaraknya harus diingatkan terus-menerus kepada BKM (badan kemakmuran masjid)," katanya.