Anggota DPR Ini Dukung Perpanjangan PPKM Darurat
Apabila PPKM darurat diperpanjang, maka pelaksanaan di lapangan harus diperketat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Anas Thahir mendukung pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7) mengatakan apabila PPKM darurat diperpanjang, maka pelaksanaan di lapangan harus diperketat agar kebijakan tersebut efektif menekan kasus positif Covid-19.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ke depan Covid-19 masih terus bertambah, maka PPKM darurat harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan secara lebih ketat," kata Anas Thahir.
Menurut Anas, pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang lebih ekstrem dengan opsi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 secara ketat dan serentak di Pulau Jawa dan daerah lain. Anas mendorong penindakan tegas dan tidak tebang pilih agar PPKM Darurat efektif.
Salah satu catatan PPKM Darurat hingga berjalan selama sepekan, yakni masih banyak perusahaan nonesensial atau kritikal beroperasi seperti biasa. "Apabila masih ada perusahaan-perusahaan nonesensial/kritikal tidak taat aturan harus ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Anas.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung perpanjangan PPKM darurat. Apa pun opsi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 harus dipikirkan secara matang. Nurhadi menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci alasan utama perpanjangan PPKM darurat.
"Kami bisa mendukung apa pun kebijakan pemerintah dengan catatan harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu, termasuk aspek yang akan timbul atas kebijakan ini. Kita mengawasi kebijakan tersebut," kata Nurhadi.
Selain itu, dia menilai pemerintah perlu giat menyosialisasikan tujuan PPKM Darurat dan mengingatkan petugas di lapangan agar bertindak tegas. "Harus terukur, jangan ada multitafsir. Saya lihat banyak di daerah masih bingung tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar menjalani ketentuan PPKM Darurat dan selalu menjalankan protokol kesehatan. "Jangan termakan berita hoaks tentang Covid-19 dan secara sadar malah menyebarluaskan karena ini akan menambah kepanikan," ujarnya.