Strategi Kemenperin Kembangkan Mobil Listrik

Pemerintah berikan berbagai insentif untuk pengembangan mobil listrik.

Foto : MgRol_94
Ilustrasi Mobil Listrik
Rep: Iit Septyaningsih Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Tanah Air. Sederet upaya dilakukan, di antaranya melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

Baca Juga


 “Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7).
 
Selanjutnya, kata dia, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV, pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.
 
Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit bagi roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit. 
 
“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih. Kemudianbsebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” ujar Menperin.
 
Dalam roadmap tersebut, lanjutnya, diperkirakan pembelian kendaraan listrik bagi roda empat akan mencapai 132.983 unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
 

 
Demi mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV.
 
Misalnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 3/2020.
 
Kemudian BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9/2019. Kemudian uang muka minimum sebesar 0 persen, dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
 
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” ucap Menperin.
 
Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.
Menperin menyebutkan, saat ini ada sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai. Lalu ada lima  perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lain-lain. 
 

 

Kemudian, empat perusahaan merupakan produsen baterai. “Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV,” kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler