Pemko Padang Bagikan 2.600 Paket Beras untuk Masyarakat
Beras itu bersumber dari bantuan lembaga sosial seperti Baznas dan ACT dan lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan bantuan bagi masyarakat Kota Padang yang terdampak secara ekonomi atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan selama PPKM Darurat diterapkan, sejumlah aturan akan diberlakukan. Termasuk pembatasan jam berjualan bagi pelaku usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Adapun bantuan yang diserahkan adalah berupa beras. Beras itu bersumber dari bantuan lembaga sosial (charity) di antaranya Baznas Kota Padang, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatra Barat (Sumbar) dan lainnya," kata Hendri, Sabtu (17/7).
Kota Padang menerapkan PPKM Darurat guna mengendalikan pandemi Covid-19 mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hendri menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Alhamdulillah bantuan ini sebenarnya sudah mulai dibagikan sejak kemarin. Dan hari ini kita lanjutkan lagi dengan bersama-sama turun ke jalan menyerahkannya bagi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya," ucap Hendri.
Hendri Septa melanjutkan, selain menyerahkan bantuan ia juga ingin memastikan kondisi masyarakat termasuk para pelaku usaha saat ini. Menurut Hendri, kondisi para PKL memang sedang kurang baik karena usaha mereka sementara harus terbatas. Hendri berharap PPKM ini tidak diperpanjang dan wabah Covid-19 ini dapat tertangani secara baik.
Terkait bantuan beras ini, Pemko telah menerima bantuan sebanyak 26 ton beras. Beras tersebut dipaketkan menjadi 10 kg per paketnya. Sehingga beras tersebut menjadi 2600 paket.