PPKM Diperpanjang, Bansos Harus Segera Didistribusikan

Penyaluran bansos secepatnya agar masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan dasar

Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meminta pemerintah segera mendistribusikan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat. (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan membuka PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meminta pemerintah segera mendistribusikan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.

"Segera distribusikan secepatnya agar dampak sosial dari kebijakan PPKM Darurat ini tidak membuat masyarakat semakin kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya," kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (20/7) malam.

Kendati demikian dirinya merespons positif terkait langkah pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan atas evaluasi dari perkembangan PPKM selama dua pekan ini.

"Memang ada kecenderungan penurunan dari positivity rate kasus Covid-19 dan tingkat keterisian Rumah sakit dalam dua hari terakhir ini. Tapi itu tidak cukup untuk mengambil kebijakan bahwa PPKM Darurat ini diturunkan statusnya," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan keputusan Presiden Jokowi yang berencana akan membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 juga dinilai tepat untuk melihat kecendurangan penanganan Covid-19.
Selain itu kebijakan untuk membuka beberapa sektor ekonomi seperti pasar tradisional, toko kelontongan dan lain-lain juga dinilai langkah yang tepat.

"Sebab, jika kehidupan ekonomi mereka tidak berjalan, hal itu menyangkut kebutuhan Ekonomi mereka yang harus terpenuhi. Ekonomi yang paling esensial harus tetap berjalan," ungkapnya.

"Sektor ini kan belum tentu terpenuhi kebutuhan pokoknya tercover oleh bantuan sosial yang diberikan Pemerintah. Sektor itu yang Justru menjadi daya tahan Ekonomi masyarakat pada level yang paling bawah," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya Presiden Jokowi  memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli. Jokowi mengatakan, jika kasus Covid-19 terus mengalami trend penurunan selama perpanjangan PPKM darurat, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Jokowi mengatakan, pemerintah memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler