Kelompok Marginal Berisiko Kesulitan Penuhi Syarat Vaksin

Masyarakat disabilitas membutuhkan informasi yang konstruktif tentang vaksin Covid-19

Istimewa
Para penyandang disabilitas mental penghuni Panti Pelayanan Sosial Pangrukti Mulyo, Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah menunggu giliran vaksinasi Covid-19 dosis pertama, Rabu (21/7).
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persyaratan nomor induk kependudukan (NIK) untuk vaksin menjadi persoalan bagi kelompok rentan dalam berbagai bentuk. Kelompok disabilitas, anak-anak dalam berbagai kondisi yang tak memiliki akta kelahiran, petani, lansia, buruh, transpuan, tunawisma, misalnya, kerap tidak memiliki NIK.


Jika keberadaan KTP dijadikan persyaratan vaksin, berdasarkan alamat dan nama, maka kelompok marginal akan mengalami risiko tak tersentuh akses vaksinasi. Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan keseluruhan upaya penanganan pandemi.

Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu, mengatakan, masyarakat disabilitas membutuhkan informasi yang konstruktif tentang vaksin Covid-19. Selain itu mereka juga membutuhkan akses fasilitas kesehatan yang terjangkau, terutama bagi perempuan disabilitas.

"Lemahnya cek kesehatan rutin menyebabkan kita tidak bisa tahu apakah seseorang mengidap komorbid atau tidak. Layanan kunjungan ke rumah juga sangat dibutuhkan," kata Maulani, dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Senada, Perwakilan Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Buyung Ridwan Tanjung mendesak adanya sosialisasi terkait prosedur apa yang harus dilakukan para penyandang disabilitas. Termasuk yang tidak memiliki NIK untuk bisa mendapatkan vaksin.

"Sebelum vaksin massal diberikan kepada kelompok disabilitas, perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya vaksin. Masih banyak juga yang menolak vaksin karena ketidaktahuan dan disinformasi," kata Buyung.

Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kebijakan bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani, buruh, dan kelompok anak tanpa akta agar mendapatkan vaksin tanpa syarat NIK. Koalisi ini menyadari, NIK adalah tertib administrasi yang dibutuhkan. Namun mengingat gentingnya situasi pandemi, koalisi mendesak pemerintah untuk membuat terobosan.

Koalisi juga mendorong agar surat keterangan dari ketua adat, RT/RW, kepala desa, atau organisasi yang menaungi sebagai pengganti NIK dan dikukuhkan lewat surat edaran kementerian terkait. AMAN dan organisasi yang bergabung dalam koalisi ini bersedia membantu pemerintah dalam penyediaan data dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani, buruh dan anak-anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler