Difabel di Balai Wyata Guna Bandung Dapat Bantuan Sembako

Paket sembako tersebut berasal dari alumni akademi kepolisian (Akpol) angkatan 1993.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke penyandang disabilitas di Aula BRSPDSN Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan penyandang difabel yang bermukim di Balai Wyata Guna di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan bantuan paket sembako, Selasa (31/8). Paket sembako yang disalurkan kepada mereka berasal dari alumni akademi kepolisian (Akpol) angkatan 1993.


Bantuan paket sembako turut dibagikan kepada pedagang kaki lima dan pengemudi ojek. Bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sekitar 2.500 paket sembako yang sudah dilakukan (disalurkan) dari beberapa hari sebelumnya," ujar Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro didampingi alumni angkatan 1993 salah satu di antaranya Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (31/8).

Ia menuturkan, penyaluran bantuan paket sembako dari angkatan 1993 diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka yaitu penyandang disabilitas, tukang ojek, dan pedagang kaki lima di sekitar Balai Wyata Guna.

Eddy berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Mudah-mudahan bisa membantu rekan-rekan kita yang kurang beruntung, dalam masa pandemi Covid-19," katanya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat berada di level 3. Aktivitas pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dengan terbatas.

Kegiatan sektor usaha seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil dan cuci kendaraan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dari yang sebelumnya hanya pukul 20.00 WIB. Termasuk untuk warung makan, warteg, restoran dan kafe.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Resepsi pernikahan sudah dapat dilaksanakan dengan dibatasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler