Langgar Aturan Jarak Sosial, Yunho TVXQ Kena Denda
Yunho TVXQ melanggar aturan jarak sosial pada Februari lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Yunho TVXQ melakukan pelanggaran aturan jarak sosial pada awal tahun ini. Dia pun menerima hukuman denda atas kesalahannya itu.
Polisi mulai menyelidiki Yunho pada Maret lalu. Ia kedapatan berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam pada akhir Februari.
Menurut peraturan jarak sosial di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 waktu Korea, dan pelanggan harus pergi sebelum itu. Pada Mei, polisi meneruskan kasus itu ke kejaksaan.
Dilansir Soompi pada Jumat (3/9), Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan. Itu adalah pelanggaran peraturan jarak sosial, yang pantas didenda, tetapi bukan hukuman pidana, Kamis (2/9).
Pemilik restoran, yang ternyata mengoperasikan tempat hiburan tidak sah, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan itu juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Lantaran orang-orang itu dianggap tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta Kantor Distrik Gangnam-gu memberi sanksi denda terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular. Kantor Gangnam-gu juga menjatuhkan denda kepada orang-orang yang didakwa pidana untuk pelanggaran yang sama.
Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana. Seorang pejabat dari Kantor Kejaksaan mengatakan Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari undang-undang tersebut.
Peraturan Seoul menyatakan bahwa pelanggaran tersebut pada saat itu, hanya mengakibatkan denda administrasi. Itu bukan hukuman pidana.
"Peraturan menjaga jarak sosial di Seoul sekarang jauh lebih tinggi (Level 4) dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," kata perwakilan Kejaksaan.