Jatim Berkontribusi Rp 101,09 T terhadap Penerimaan Cukai
Kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai nasional selalu di atas 50 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan, Jatim merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau dan penyumbang cukai terbesar di Indonesia. Drajat menjelaskan, pada 2020, kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai negara mencapai Rp 101,09 triliun atau sebesar 59,83 persen dari total penerimaan cukai nasional.
Drajat melanjutkan, sejak 2008 hingga 2019, rata-rata kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai nasional selalu di atas 50 persen. “Belum lagi data-data sumbangan devisa dari tembakau dan rokok yang memiliki angka yang juga signifikan,” kata dia di Surabaya, Jumat (10/9).
Sayangnya, kata dia, industri rokok skala kecil di Jatim dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang signifikan. Drajat mengatakan pada 2020, jumlah industri rokok di Jatim tercatat tinggal 254 unit. Meskipun baru 134 unit yang mengantongi izin operasional. Adapun jumlah tenaga kerja yang diserap lebih dari 90 ribu orang, atau 56 persen dari pekerja langsung industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Ia mengatakan, IHT menjadi bagian yang sangat strategis di Jatim karena sumbangan terhadap PDB cukup signifikan. Maka dari itu, Drajat mengaku terus berupaya menjaga keberlangsungan industri tembakau di Jatim. Salah satunya dengan meluncurkan program-program yang bisa meningkatkan kualitas tembakau yang dihasilkan.
“Beberapa program tertentu dilaksanakan di provinsi mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, hingga sosialisasi bidang cukai,” ujarnya.