Agenda Pemberantasan Korupsi Kini Dinilai Penuh Kegelapan

Pegawai KPK yang tak lolos TWK terbukti dan punya prestasi gemilang.

ANTARA/Makna Zaezar
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengkritisi pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menganggap upaya pemberantasan korupsi memasuki tahap baru yang penuh kegelapan.

Pangi menyampainan isu pemberantasan korupsi mestinya menjadi perhatian pemerintah demi terselenggaranya good governance. Namun, pemberantasan korupsi terus mengalami pelemahan.

"Saya pikir agenda pemberantasan korupsi kita lagi tidak dalam keadaan baik-baik saja," kata Pangi kepada Republika.co.id, Jumat (17/9).

Pangi menyayangkan pemecatan 51 pegawai KPK yang notabene punya prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. "Pegawai KPK yang tak lolos TWK kemaren terbukti dan punya prestasi yang mumpuni dalam menangkap koruptor via OTT," ujar Pangi.

Pangi kini pesimis melihat arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menganggap KPK sudah sulit diandalkan seperti saat awal terbentuk.
"Sekarang sunyi jalan penangkapan koruptor. Bahkan, hampir tiarap agenda pemberantasan korupsi KPK hari ini antara ada dan tiada, keberadaannya tiada kita rasakan keberadaannya," ucap Pangi.

KPK mengklaim pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

Pemecatan terhadap 51 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September. Pemberhentian disebut bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK. Namun, alasan KPK tersebut ditentang oleh banyak orang.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler