Menkes Serahkan Polemik Kratom kepada Ahli
BNN menetapkan kratom menjadi barang terlarang mulai 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan permasalahan terkait tumbuhan kratom (Mitragyna speciosa) kepada ahli. Ia tidak ingin hal tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan.
"Untuk tanaman kratom yang dibudidayakan oleh masyarakat Kapuas Hulu, memang sudah saya dengar. Namun, terus terang saya belum memahami hal tersebut," kata Budi saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Selasa.
Budi mengatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mendatanginya dan membahas mengenai polemik kratom alias daun purik. Ia ingin ada penelitian lebih lanjut terkait kratom yang dibudidayakan masyarakat Kalbar sebagai tanaman obat itu.
"Jadi, untuk masalah kratom saya serahkan ke ahli, nanti kami teliti kembali apakah ada dampak positif dan negatifnya. Tapi sudah dengar, banyak kratom ditanam, dibudidayakan di daerah Kapuas Hulu," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menunda rencana pelarangan kratom pada 2022 sampai masyarakat memiliki alternatif sumber pendapatan lain. Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 112.000 warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar hidupnya bergantung pada budi daya kratom.
"Saya akan melakukan langkah-langkah agar pelarangan itu ditunda dulu sampai kami bisa mengalihkan sumber pendapatan masyarakat," kata Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, dirinya akan mendorong adanya penelitian ilmiah bahwa kratom dapat menjadi bahan baku obat. Kratom memang mengandung zat adiktif lebih besar dibanding ganja, tetapi, menurut dia, yang perlu didalami adalah efek yang ditimbulkan dari ganja dan kratom pada tubuh manusia.
"Kalau orang mengonsumsi satu linting ganja bisa berhalusinasi, tapi kratom tidak, orang minum kratom berbulan-bulan atau tahunan, belum tentu darahnya mengandung zat adiktif. Artinya ada zat di kratom yang bisa mengobati dan ini yang perlu diteliti," katanya.