Dan Masjid-Masjid Pun Mulai Merapatkan Shafnya
Pelonggaran aktivitas beribadah di masjid tetap harus dibarengi penerapan prokes.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland, Fuji Eka Permana, Dessy Suciati Saputri
Menyusul terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa daerah mulai melakukan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat termasuk aktivitas jamaah di tempat ibadah. Sebagai contoh, sejumlah masjid di Kota Bandar Lampung mulai membentangkan sajadah dan merapat shaf shalat lima waktu berjamaah.
Kebijakan pelonggaran aktivitas masjid di Bandar Lampung setelah semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk zona kuning dan penerapan PPKM level 2 dan 3. Namun demikian, jamaah masih harus menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan Republika di beberapa masjid di Kota Bandar Lampung, Kamis (30/9), pengurus masjid sudah menggelar lagi sajadah-sajadah panjang dan merapatkan shaf sholat. Batas jarak dan tanda silang di lantai sudah tidak terlihat lagi di Masjid Al-Muhajirin dekat Pasar Wayhalim Bandar Lampung. Di masjid yang dibangun dari Yayasan Amal Muslim Pancasila tersebut, sudah tidak bersajadah dan menjaga jarak setiap shalat berjamaah sejak setahun lebih.
Masjid ini juga mengharuskan jamaah menggunakan masker saat digelar shalat berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak memakai masker pengurus menyiapkan tempat di teras masjid.
“Sekarang sudah dipasang ambal sajadah lagi, shalat sudah rapat-rapat shafnya,” kata Rusdi, salah seorang pengelola Masjid Muhajirin, Rabu (30/9).
Menurut dia, pembentangan ambal sajadah panjang seperti saat kondisi normal tersebut, setelah ada imbauan dari MUI yang telah “mengizinkan” masjid-masjid merapatkan lagi shaf shalat.
Masjid Al-Ikhlas Kemiling juga sudah lama membentangkan sajadah panjangnya dan merenggangkan shaf sholat saat pandemi. Menurut Ahmad, seorang pengurus masjid, awalnya jamaah diminta merapatkan sajadah antarjamaah, setelah renggang.
“Setelah kasus Covid-19 menurun, dan level 3, sajadah digelar lagi dan shalat rapat lagi shafnya,” katanya.
Dalam keterangan persnya, Kamis (30/9), Ketua Umum IK-DMI Lampung Ahmad Dimyathi menyatakan, pihaknya memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat, daerah, TNI-Polri menunjukkan hasil bagus dan membanggakan, khususnya di Provinsi Lampung.
Mempertimbangkan, shalat fardu dan rangkaian shafnya merupakan bagian dari ibadah mahdoh dalam syari’at Islam, maka senada dengan yang disampaikan petinggi MUI, IK-DMI Lampung mengimbau jamaah masjid khususnya dan umumnya kaum muslimin/muslimat agar tetap mengenakan masker.
“Dan silakan rapatkan shaf shalat kita sebagaimana biasanya, namun tetap memperhatikan kebersihan masjid dan kesehatan jamaah,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dalam pernyataannya memang telah mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Namun dengan catatan, masker tetap digunakan.
"Saya memberikan saran, bahwa mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap sholatnya pakai masker," kata dia kepada Republika, Rabu (29/9).
Kiai Cholil menjelaskan, pembolehan tersebut berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa ini telah dikeluarkan MUI pada 16 Maret tahun lalu, di masa awal pandemi Covid-19.
Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
"Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, shalat Jumat seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shafnya)," jelas dia.
Selain berdasarkan fatwa MUI, Kiai Cholil memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli bahwa orang yang menggunakan masker itu 85 persen bisa menghindari penularan Covid-19. Apalagi, dia menambahkan, di Jakarta dan sekitarnya, misalnya, vaksinasi sudah berjalan hingga 70 persen.
Beberapa daerah lain, seperti di Jawa Timur, lanjut Kiai Cholil, pun sudah masuk level 1 PPKM. Sehingga, saat ini sudah memasuki keadaan di mana kasus Covid-19 menurun secara signifikan.
"Walaupun Tetapi kita tetap minta agar berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyatakan, pihaknya masih menunggu dan melihatkebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di masjid. DMI hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran atau imbauan terbaru untuk teknis pelaksanaan ibadah, khususnya shalat, di masjid.
"Apa yang telah menjadi budaya yang baik dan sedang berjalan selama ini, untuk sementara ini dalam rangka menghindarkan kemungkinan penyebaran Covid-19, lebih diutamakan, daripada membebaskan kondisi saat ini," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (29/9).
Sejauh ini, terkait surat edaran yang dikeluarkan DMI berhubungan dengan penanggulangan pandemi Covid-19, sifatnya disebut memperkuat dan memperjelas kebijakan pemerintah atau negara. Khususnya, yang diperuntukkan bagi jamaah atau masjid di Indonesia.
Ia menyebut kebijakan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah diambil alih langsung oleh negara, termasuk tanggung jawab vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), serta menetapkan status level PPKM suatu daerah.
"DMI sampai saat ini belum mengeluarkan imbauan atau anjuran baru. Biarkan pemerintah sendiri yang menyatakan situasi dan kebijakannya, khususnya di tempat ibadah," ucap dia.
Ia pun menyatakan jika saat ini ada pendapat yang mengeluarkan anjuran tertentu, hubungannya dengan pelaksanaan ibadah di masjid, DMI tidak berkomentar apa pun.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, kemungkinan akan ada panduan atau imbauan baru terkait prokes ibadah di masjid dan mushola. Menurutnya, imbauan baru tersebut nanti disesuaikan dengan perkembangan zonasi pada masa pandemi Covid-19.
"Saya kira akan ada (panduan, imbauan atau surat edaran baru) karena sudah mulai banyak perubahan zona, saya kira Insya Allah dalam waktu dekat akan mengeluarkan untuk merespons realitas yang berkembang, dinamika zonasi yang berkembang," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Kamis (30/9).
Prof Kamaruddin menerangkan bahwa dalam panduan baru ibadah di masjid atau mushola, nanti tidak akan menyebut daerah, tapi menyebut zonasinya saja. Karena banyak daerah yang sama zonasinya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan menjaganya. Jangan sampai kondisi masyarakat di tengah pandemi sudah semakin baik, malah kembali lagi seperti sebelumnya banyak yang terpapar Covid-19, akibat mengabaikan protokol kesehatan.
"Jadi pemerintah termasuk Kementerian Agama terus menerus mengajak masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan di tempat ibadah khususnya di masjid dan mushola, tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau umat Muslim yang melakukan ibadah shalat berjamaah di berbagai level PPKM, termasuk di level 1 atau zona hijau agar tetap mematuhi pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, level 1 dalam asesmen levelling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Wiku mengatakan, jika ada perubahan pengaturan khususnya dalam pedoman beribadah di rumah ibadah, secara lebih rinci akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang juga telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Berdasarkan analisis Satgas di 26 kabupaten kota di luar Jawa Bali yang telah memasuki level 1 PPKM adalah Kabupaten Lampung.
"Dan sejak tanggal 25 September, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar," tambah dia.