Komisi II Bantah Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Tanggal pemilu belum ditetapkan bukan karena isu penambahan masa jabatan presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) batal menetapkan tanggal Pemilu 2024. Namun, ia menegaskan, pembatalan terjadi bukan karena adanya isu penambahan masa jabatan presiden.
"Tidak, tidak ada (isu perpanjangan masa jabatan presiden). Kalau soal pemilu itu 2024, itu sudah kita pastikan bahwa 2024 itu ada pemilu," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan, saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Sedangkan, DPR akan setuju jika kedua pihak itu sudah bersepakat.
"Sekarang itu yang kita tentukan adalah terkait dengan soal tanggal dan bulan, itu aja yang akan (didiskusikan)," ujar Saan.
Sejumlah pertimbangan hadir selama proses pembahasan tanggal Pemilu 2024. Beberapa di antaranya beban penyelenggara Pemilu, pandemi Covid-19, hingga sejumlah hari besar keagamaan pada tahun itu.
"Kita ingin, karena ini menyangkut agenda nasional dan penting, agenda demokrasi, agenda politik kita ingin merumuskan ini secara bersama-sama," ujar Saan.
Baca juga : Ketum PBNU Said Aqil: Jokowi Bapak Infrastruktur
Fraksi Partai Nasdem setuju dengan usulan pemerintah agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Alasannya, efisiensi anggaran dan efektivitas sisa pemerintahan usai presiden terpilih dalam pemilihan presiden.
"Nasdem juga kan mengusulkan terkait efisiensi tahapan. Tahapan-tahapan mana yang bisa diefisiensikan, terutama antara rentang waktu 15 Mei ke 27 November," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR itu.