Dua Saksi Pengambil Babi 'Ngepet' Dihadirkan di Sidang
Saksi disuruh terdakwa untuk mengambil babi hutan yang dipesan daring dari Puncak.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan agenda pembuktian dalam sidang penyebaran berita bohong atau hoaks kasus "babi ngepet" dengan terdakwa Adam Ibrahim (44 tahun).
Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh JPU, Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.
Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan bahwa saksi disuruh oleh terdakwa Adam Ibrahim mengambil babi hutan yang dipesan secara daring dari daerah Puncak.
Sedangkan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki.
"Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana whatapps. Seluruh chat WA tersebut juga ditunjukkan di persidangan oleh penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto.
Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan di persidangan, ada kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa bahwa babi yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi hutan.
Hal tersebut juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut. "Babi ngepet" merupakan istilah di masyarakat yang menunjukkan adanya babi siluman atau jadi-jadian dari orang yang memiliki ilmu hitam untuk mencuri uang atau harta benda orang lain.
Di persidangan juga didapatkan fakta kondisi babi yang ditangkap empat warga tanpa busana adalah babi yang dalam kondisi lemas seperti dari perjalanan jauh, sesuai keterangan Didi Candra yang menerangkan babi baru saja diantar oleh saksi Didi Candra bersama rekannya dari daerah Puncak.
Dari total tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa, semuanya menerangkan sesuai apa yang didakwakan yakni terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (12/10), masih dengan agenda pembuktian. Jaksa akan menghadirkan dua orang saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan sosiolog dari Universitas Trisakti.