Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al Aqsa untuk Lakukan Doa Hening
Saksi mata memberitahu Anadolu Agency polisi Israel tak menghentikan para pemukim
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al Aqsa pada Kamis untuk melakukan doa hening. Saksi mata mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa polisi Israel yang hadir di tempat kejadian tidak menghentikan jamaah Yahudi ke dalam kompleks Masjid Al Aqsa.
Departemen Wakaf Islam di Yerusalem mengungkapkan bahwa 109 pemukim Yahudi pada Kamis menyerbu Masjid Al Aqsa dan dijaga oleh polisi Israel.
Seorang hakim Israel membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada Rabu bahwa doa "hening" orang-orang Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah "tindakan kriminal". Otoritas dan pejabat Islam di Yerusalem mengutuk keputusan itu pada Kamis.
Dewan Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci, Dewan Agung Islam, Rumah Fatwa Palestina, Pengadilan Ketua Mahkamah Agung di Yerusalem, Departemen Wakaf Islam dan Urusan Masjid Al Aqsa mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "keputusan pengadilan Israel tidak sah" dan "pelanggaran terang-terangan terhadap Islam dan kesucian masjid dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia.
"Tidak ada perizinan ibadah untuk non-Muslim di Masjid Al Aqsa, dan tidak ada hukum tanah atau pengadilan yang akan berlaku untuk masjid itu," kata mereka.
Pemukim Israel biasanya menyerbu kompleks Masjid Al Aqsa setiap pagi dan sore hari melalui Gerbang Al Mughrabi, arah barat daya masjid. Polisi Israel mulai mengizinkan penyerbuan oleh pemukim Yahudi pada 2003, meski berulang kali dikecam oleh Departemen Wakaf Islam.
Masjid Al Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu "Gunung Kuil", mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.