PDIP: Pemerintah Ingin Kegiatan Riset Berpedoman Pancasila

Basarah bisa memahami Megawati jadi Dewan Pengarah BRIN sesuai perpres.

istimewa/doc pri
Wakil Ketua MPR dan Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan, struktur Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 78 Tahun 2021.


"Kami memantau adanya kritikan yang mempermasalahkan keputusan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin mengangkat dan melantik Dewan Pengarah BRIN diketuai oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/10).

Kritikan tersebut, lanjut dia, menganggap seharusnya Dewan Pengarah BRIN diketuai seseorang dengan kaliber ilmuwan peneliti terkemuka dan menganggap Megawati Soekarnoputri tak masuk dalam kaliber itu.

"Untuk bisa memahami pengangkatan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, maka harus melihat kembali kepada Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang BRIN," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Khususnya, kata Basarah, mulai Pasal 6 yang menyebutkan bahwa. "Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."

"Saya garis bawahi di sini adalah 'berpedoman pada nilai Pancasila'. Ini artinya pemerintah ingin agar setiap kegiatan riset dan inovasi itu harus berpedoman pada Pancasila," kata Basarah.

Baca juga : Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Jumlah Harta Megawati

Hal itu juga berarti riset dan inovasi yang sesuai dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; yang menjaga persatuan Indonesia; yang memastikannya demokratis berasas musyawarah untuk mufakat; dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Lalu pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila."

"Sehingga bisa dipahami, sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menyelenggarakan tugas pembinaaan ideologi Pancasila, Ibu Megawati yang ditunjuk untuk menjabat ex officio Dewan Pengarah BRIN," ucap Basarah.

Sehingga, tambah dia, ketika ada yang mengkritik dan menyayangkan keputusan tidak mengangkat seorang ilmuwan atau periset berkaliber sebagai ketua dewan pengarah, sebenarnya yang bersangkutan sedang mempertanyakan keputusan Pemerintah untuk memastikan riset dan teknologi berdasarkan Pancasila.

"Apa yang salah jika Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin ingin memastikan bahwa setiap kegiatan riset dan inovasi di Indonesia itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila? Bagi kami, tak ada salahnya sama sekali kalau pemerintah pusat memilih prinsip itu," ucap Basarah.

Dewan Pengarah BRIN lainnya, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (wakil ketua), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (wakil ketua).Selain itu, kata Basarah, ada Prof Sudhamek yang dikenal sebagai pebisnis berpengalaman, dan ekonom Prof Emil Salim.

Kemudian, Prof Adi Utarini di medis dan kedokteran, Prof Marsudi Wahyu Kisworo yang pernah meraih gelar best rector in Asia dan jago TI, Tri Mumpuni yang berpengalaman melayani masyarakat dalam menyediakan listrik mikrohidro, Bambang Kesowo seorang birokrat berpengalaman, dan Guru Besar ITB Bidang Teknik Kimia I Gede Wenten.

"Jika kemudian dituding bahwa Dewan Pengarah ini adalah bagian dari partisan dan kepentingan praktis partai politik, bagi kami ini sangat tidak berdasar dan tak perlu dibahas lebih lanjut," demikian penjelasan Basarah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler