In Picture: Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Munjul

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya didakwa tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar


sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler