IDI: Rachel Vennya Jangan Merasa Punya Privilese

IDI mengomentari aksi Rachel Vennya yang kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet.

Istimewa
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, angkat bicara perihal kaburnya selebgram, Rachel Vennya dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan

Baca Juga


"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulis Zubairi dalam akun Twitter miliknya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10).

Hal itu, lanjut Zubairi, menempatkan risiko bagi masyarakat. "Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegas Zubairi.

Kodam Jaya sudah menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina, setelah kembali dari liburan di Amerika Serikat (AS).

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara-Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Herwin Budi Saputra dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (14/10).

Herwin menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan, lanjut Herwin, dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Dia menyebut, Panglima Kodam Jaya Mayjen Mulyo Aji meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selebgram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucap Herwin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler