Kemenkominfo Bakal Moratorium Izin Pinjol

Sebanyak 1.856 pinjol yang ada di berbagai platform ditutup selama 2021.

ANTARA/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan moratorium izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online. Langkah itu didahului oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.


"Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan pers, Sabtu (16/10).

Pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.

Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram, dan aplikasi untuk berbagi berkas.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Johnny.

Baca juga : Jari Kepleset Saat Pegang Handphone Berujung Tagihan Pinjol

Pinjol ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM. Pihaknya juga akan membahas solusi untuk pinjaman online dan menangkal pinjaman online ilegal pada Forum Ekonomi Digital Kominfo, forum diskusi pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum dilakukan Polri," kata Johnny.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler