DPR Minta Kemenkumham Evaluasi Kinerja Kalapas Cipinang

Legislator minta Kemenkumham mengevaluasi kinerja Kalapas Cipinang.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Supriansa
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengevaluasi kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Jakarta Timur, terkait dugaan praktik dan peredaran narkoba yang tersebar melalui media sosial.

Baca Juga


"Kalapas harus bertanggung jawab jika masih ada napi menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/10).

Supriansa meminta kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham lebih tegas serta selektif memilih kepala lapas di seluruh Indonesia. "Dia yang evaluasi anak buahnya dong, kan Kalapas yang bersentuhan langsung dengan warga binaan di Lapas masing-masing," katanya.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan Komisi III DPR RI untuk inspeksi mendadak (Sidak) atau tidak ke Lapas Cipinang sebagai bentuk pengawasan.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan sejak awal seharusnya pemerintah melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang melakukan bisnis narkotika di Lapas, termasuk di dalamnya terhadap para petugas Lapas yang terlibat. Karena, mustahil bisnis ini bisa berjalan jika tidak ada orang dalam yang membantunya. 

Bahkan, kata dia, pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi jika benar adanya dugaan praktik bisnis kotor didalam sel tersebut. Sebab, harus ada niat yang tegas untuk membersihkan Lapas dari para oknum petugas utamanya yang memfasilitasi bisnis bisnis kotor ini. 

"Setiap ada kejadian, maka pimpinan instansi selevel pelaksana seperti Dirjen, Direktur, Kepala Lapas atau jabatan lain yang terlibat, itu diganti diberlakukan hukuman disiplin dan jika ada bukti dapat juga diteruskan proses pidananya," kata Fickar. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler