Anggota DPR Usul Legalitas Fintech Dipermudah

Maraknya pinjaman online ilegal dinilai karena perizinan agak rumit.

ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau
Rep: Puti Almas Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad angkat bicara soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia mengatakan dalam menyikapi maraknya pinjol ilegal yang menimbulkan korban di masyarakat, OJK perlu memudahkan regulasi pendaftaran perusahaan fintech ini.

Baca Juga


Ia menyarankan agar sebaiknya perusahaan pinjol ilegal atau yang belum terdaftar oleh otoritas tersebut perlu diundang secara resmi terlebih dahulu, kemudian diskusi dilakukan dan melihat apa saja yang perlu dibenahi, serta kekurangan mereka.

“OJK tak hanya perlu edukasi masyarakat, namun juga pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan pinjol, supaya kemudahan perizinan itu diperoleh,” ujar Kamrussamad dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10). 

Kamrussamad mengatakan jika hal tersebut tidak dilakukan itu, maka fintech ilegal akan terus berkembang dalam jumlah banyak. Ia tak memungkiri di Indonesia, selalu ada ‘jalan tikus’ yang memungkinkan perusahaan sejenis itu tetap berdiri, terlebih dengan kebutuhan masyarakat yang hingga saat ini tingkat literasinya masih rendah. 

Kamrussamad mengatakan bahwa perusahaan pinjol ilegal terus ada karena kebutuhan masyarakat. Terlebih, tak sedikit yang menggunakan jasa sebuah perusahaan pinjaman hanya berdasarkan faktor kecepatan dan kemudahan. 

“Jadi masyarakat cenderung tidak melihat atau membaca berapa bunga dari pinjaman itu, tapi mengutamakan hanya tentang kecepatan dan kemudahan terima uangnya ini. Setelah dipakai dan ditagih baru sadar, lho bunganya tinggi banget,” jelas Kamrussamad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler