Ali, Terduga Pembunuh Anggota Dewan Inggris Kena UU Teroris

Tersangka Ali saat ini ditahan di markas polisi kota London.

AP Photo/Alberto Pezzali
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengunjungi gereja di mana anggota parlemen David Amess tewas ditikam sehari sebelumnya dalam insiden yang disebut polisi sebagai serangan teroris.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Polisi menangkap Ali Harbi Ali dan menjeratnya dengan UU Terorime 2020 terkait pembunuhan anggota dewan Inggrsi Sir David Ammes. Tersangka saat ini ditahan di markas polisi kota London.

Seperti dilansir BBC, hakim telah memberikan surat izin kepada polisi untuk memeriksa Ali sampai dengan batas 22 Oktoer.  "Kami juga sudah mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban di lokasi kejadian," ujar polisi dalam pernyataannya.

BBC melaporkan Ali diketahui sudah diajukan untuk ikut skema program untuk mencegah terorisme beberapa tahun lalu. Skema ini bagian dari program Inggris untuk mengantisipasi seseorang agar tidak terlibat radikalisasi. Guru, orang tua, atau teman bisa merekomendasikan seseorang untuk ikut program tesebut.

Namun menurut laporan, Ali yang merupakan keturunan Somalia tidak ikut lama program tersebut. Di sisi lain, Ali tidak masuk subyek yang secara formal masuk ke daftar orang berbahaya di intelijen Inggris, MI5.

Anggota parlemen Inggris David Amess ditikam sampai meninggal di sebuah gereja Essex pada Jumat (15/10). Polisi Metropolitan telah menyatakan serangan tersebut sebagai insiden teroris dengan penyelidikan dipimpin oleh Komando Terorisme.

Pria berusia 69 tahun dari Partai Konservatif Perdana Menteri Boris Johnson itu ditikam berulang kali dalam serangan sekitar tengah hari di Gereja Metodis Belfairs di Leigh-on-Sea, timur London. Penyelidikan awal telah mengungkapkan potensi motivasi yang terkait dengan ekstremisme.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler